Jumat 13 Desember 2024

Yudi Kembalikan Surat Undangan Klarifikasi, Panwaslu Garut Segera Undang Pelapor

GARUT, FOKUSJabar.id : Perseteruan Yudi Muhammad Aulia dengan Calon Bupati (Cabup) Garut, Rudy Gunawan (petahana) berkelanjutan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu warga Kecamatan Wanaraja tersebut menyoal kepemilikan tanah Pasar Wanaraja.

Kini, dia dilaporkan timses Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Rudy-Helmi ke Panwaslu Kabupaten Garut, karena diduga melakukan black campaign (kampanye hitam).

Laporan tersebut terkait tulisan yang dibuat Yudi dalam gambar Paslon Rudy-Helmi. Yakni, “ Menuju Garut Banjir, Rumah Sakit Kumuh, Gunung Beak.”

Mendapat undangan dari pihak Panwaslu No003/LP/PB/Kab/13.17/IV/2018 tertanggal 19 April 2018, terlapor mendatangi Kantor Panwaslu, Jalan Raya Samarang-Garut, Sabtu (21/4/2018) didampingi sejumlah relawan Paslon lain.

Kedatangan terlapor untuk mengembalikan surat undangan tersebut. Pasalnya, dalam surat panggilan tersebut tertera nama Yudi Aulia. Artinya, surat panggilan tersebut salah alamat.

” Undangan yang saya terima bertuliskan Yudi Aulia, sementara nama saya Yudi Muhammad Aulia. Terlebih, alamat yang tercantum juga salah,” kata Yudi kepada sejumlah wartawan.

Meski begitu, Yudi siap memenuhi panggilan Panwaslu Kabupaten Garut berikutnya jika surat panggilan tersebut ditujukan untuk dirinya.

” Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya siap memenuhi panggilan Panwaslu Kabupaten Garut, jika panggilan tersebut buat saya,” ucap Yudi.

Pengembalian surat undangan tersebut diterima langsung Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid membenarkan bahwa terlapor mengembalikan surat undangan klarifikasi tersebut.

Alasannya, nama yang tertera dalam surat tidak sesuai dengan di KTP milik Yudi.

” Saudara Yudi datang ke kantor untuk mengembalikan surat karena merasa salah alamat,” beber Ahmad Nurul.

Pihaknya akan melakukan klarifikasi kembali kepada pelapor untuk meminta keterangan yang lebih jelas.

“ Besok, kami akan undang kembali si-pelapor untuk keterangan tambahan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Yudi dilaporkan Mulyadi yang didampingi Pengacara tim relawan Helmi Budiman ke Panwaslu Kabupaten Garut karena dianggap telah melakukan black campaign (kampanye hitam) terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Garut no1.

(Andian/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img