BANDUNG, FOKUSJabar.id : Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan, kasus Minuman Keras (Miras) Oplosan ‘ginseng’ Cicalengka harus tuntas dengan hukuman maksimal. Bahkan, kasus tersebut harus tuntas sebelum bulan Ramadhan.
Hal tersebut diungkapkan Syafruddin disela kunjungan ke bunker miras ‘ginseng’ di kediaman tersangka utama Samsudin Simbolon di jalan Bypass Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat.
” Pelaku utama sudah ditangkap. Masalah ini jangan berlarut – larut. Sebelum Bulan Ramadhan, masalahnya selesai dan opini berhenti,” ujarnya kepada awak media, Kamis (18/4/2018).
Menurutnya, penindakan hukum terhadap tersangka yang mengakibatkan 45 orang tewas ini akan diproses dengan penerapan hukuman maksimal. Para tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 Kutab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.
“Masalah oplosan ini merugikan masyarakat, ini manyangkut perizinan. Kita semua melihat bahwa masalah miras oplosan dalam satu bulan terakhir yang menjadi opini publik dan membuat banyak (makan) korban,” katanya.
Kasus tersebut terungkap berawal adanya laporan informasi dari warga Masyarakat Cicalengka memberitahukan ada beberapa warga yang diduga keracunan Miras Oplosan mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari informasi yang didapat bahwa penjual Miras Pplosan tersebut adalah JS yang berjualan di sebuah Kios yang beralamat di Jalan By pass RT 03/08 Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Selanjutnya JS berhasil diamankan dengan memberi keterangan bahwa kios tersebut adalah milik HM. Kemudian HM dapat diamankan setelah dilakukan penggeledahan. Dari rumahnya ditemukan barang bukti dalam sebuah Bunker.
Keterangan tersangka HM dan JS bahwa usaha produksi dan penjualan miras oplosan tersebut adalah milik SS selanjutnya dilakukan pengembangan dan mencari keberadaannya. Setelah dilakukan pencarian terhadap SS berhasil ditangkap di Daerah Sumatera dan dilakukan penangkapan serta beberapa TSK masih dalam daftar pencarian orang yaitu AS, SN, UW dan RS.
(Adie/Bam’s)