TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Sejumlah Ormas dan LSM di Kota Tasikmalaya dapat dana hibah dari Pemkot Tasikmalaya. Apakah dana tersebut akan digunakan dengan benar? Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Tasikmalaya Deni Diyana mewanti-wanti agar dana itu tidak diselewengkan.
“Dana hibah itu uang rakyat, uang APBD yang diberikan tidak cuma-cuma. Wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya. Kalau ada penyimpangan siap-siap saja dikenakan sanksi, bisa sanksi administrasi atau bahkan pidana,” kata Deni saat menggelar acara pembinaan Ormas dan LSM se-Kota Tasikmalaya di gedung serba guna (GSG) komplek Balaikota Tasikmalaya jalan letnan harun nomor 1 Kec.Bungursari Kota Tasikmalaya Kamis (19/04/18).
Menurut Deni, penerima hibah itu sebelumnya telah diberikan pelatihan terkait pengalihan keuangan secara teknis, jadi tidak ada alasan untuk menggunakan dengan benar dan tepat, dan penerima hibah itu nantinya akan diaudit oleh inspektorat dan BPK, jika ada temuan penyimpangan di lapangan, iya silahkan itu resiko masing-masing penerima hibah mendapatkan sanksi hukum.
sejauh ini persyaratan penerima dan hibah sudah ditempuh dan sesuai prosedur”anggaran dana hibah yang disediakan Pemkot Tasik buat Ormas dan LSM tahun 2018 sebesar Rp.5 milyar dan dari 119 penerima sudah 50 persennya yang sudah melakukan pencairan atau sudah menerima.
(Seda/DAR)