Demikian analisa kepolisian terkait peralihan dari Miras berizin ke oplosan. Alhasil, puluhan nyawa melayang di Cicalengka, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
“Kami semakin gencar merazia miras. Upaya tersebut sebetulnya kerap dilakukan dari dulu, salah satunya dengan mengamankan para penjualnya. Namun, hukuman untuk penjual itu terlalu ringan, terlebih hanya berdasarkan Perda dan masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga tidak menimbulkan efek jera, ” kata Ade melalui sambungan telepon, Rabu (18/4/2018).
BACA JUGA: Satpol PP Belitung Amankan Puluhan Liter Miras
Menurut dia, ada beberapa latar belakang orang mengonsumsi miras, di antaranya karena sudah menjadi budaya, gaya hidup, untuk menghangatkan tubuh bahkan menjadi alasan mengatasi kejenuhan.
Namun, kata dia, apapun alasannya tetap saja salah, terlebih dampak dari miras sangat berbahaya bagi fisik, psikis, dampak sosial hingga hilangnya nyawa.
“Solusinya harus ada hukum yang tegas dan keras (berat). Pembuat dan penjual miras oplosan sama dengan perencanaan pembunuhan,” kata dia.
Tidak hanya itu, pemerintah pun harus menutup pabrik miras dan tidak diberikan izin pendirian pabrik minuman beralkohol.
” Kalau untik kebutuhan wisatawan asing, saya pikir cukup dengan impor terbatas, ” jelas dia.
(Boip/LIN)