BANDUNG, FOKUSJabar.id: Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan calon gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil dan nomor urut 2, TB Hassanudin belum menyerahkan surat keputusan pemberhentian sebagai Wali Kota Bandung dan anggota DPR RI.
“Kang Emil dan Kang TB. Salah satu syarat ada yang belum dipenuhi, yakni soal pengunduran diri bagi calon yang berstatus PNS atau anggota DPR,” kata Yayat di Gedung Sate, Selasa (17/4/2018).
Pihaknya memberikan batas waktu kepada para kandidat itu hingga 27 Mei atau 30 hari sebelum masa pencoblosan untuk melengkapi berkas persyaratan.
Sejauh ini, kata dia, proses tahapan Pilkada Serentak 2018 berjalan dengan baik, khusus untuk keempat paslob Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar laik menjadi contoh pemimpin nasional dan dunia.
“Selai tampan, dan pinter, mereka pun mampu menciptakan suasana kondusif,” kata Yayat.
(LIN)


