TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id : Becak dan delman di Kota Tasikmalaya banyak dikeluhkan para pengguna jalan. Mereka semaunya menjalankan beca dan jalan tanpa mematuhi lajur atau aturan lalu lintas. Kondisi itu menjadi salah satu sebab timbulnya kemacetan arus lalu lintas di Tasikmalaya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Aay Zaini Dahlan mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Tasikmalaya lagi gencar-gencarnya melakukan perubahan sistem alur demi kelancaran lalu lintas. “Dalam undang-undang (UU) lalu lintas, setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan dan rambu-rambu demi keselamatan dan kelancaran berlalu lintas, ini undang-undang jika melanggar pasti ada sanksinya, pengguna jalan itu termasuk becak dan delman,” ujar Aay Senin (16/04/18).
“Becak dan delman yang acapkali melawan arus lalu lintas sehingga jalan jadi macet ini perlu di peringatkan, tindakan melawan arus jalur itu membahayakan pengguna jalan lainnya sehingga jika kedapatan kami akan ambil sanksi tegas sesuai UU,” tegas Aay.
”Jika melawan arus, siapa pun itu tak terkecuali becak, delman harus diberi sanksi tegas baik sanksi administrasi atau pidana karena telah melanggar undang-undang,” kata Aay.
(Seda/DH)