CIAMIS, FOKUSJabar.id : Satuan Reskrim Polres Ciamis tangkap Dede Yuliana seorang penjual Miras oplosan asal Cibitung Hilir, Kabupaten Ciamis, Jumat (13/4/2018)
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ditangkapnya penjual Miras tersebut karena telah menyebabkan satu orang meninggal dunia.
“Beberapa waktu lalu ada enam orang pemuda menggelar pesta Miras. Mereka membelimmiras dari pelaku di Terminal Ciamis,” kata dia.
Tak lama seusai pesta Miras itu, keenam orang itu mengalami mual dan muntah, kemudian dibawa ke RSUD Ciamis.
Dari enam orang itu satu didantaranya meninggal dunia.
“Akibat perbuatanya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai KUHP pasal 204,” tegasnya.
(Husen Maharaja/LIN)