BANDUNG, FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat, Abubakar sebagai tersangka kasus suap.
Menurut KPK, uang suap tersebut akan digunakan untuk membayar lembaga survei politik terkait kepentingan istrinya, Elin Suharlian yang maju dalam Pilkada.
“Bupati terus menagih permintaan uang ini. Salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, seperti dilansir CNN, Kamis (12/4/2018).
BACA JUGA: ICW: Harun Masiku Aktor Kunci Kasus Suap PAW
Menurut Saut, Elin Suharlian akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah Bandung Barat 2018-2023.
Dia mengatakan, Abubakar lantas meminta uang ke sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) buat keperluan membiayai ongkos politik.
Dalam kasus ini, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp435 juta. Selain itu, KPK menyegel brankas dan laci meja kerja milik salah satu staf Bappeda di Pemkab Bandung Barat serta ruang kerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
(Agung)