Selain dua kategori itu, ada juga buruh pekerja dan tukang ojek yang biasa beroperasi di Cicalengka dan sekitarnya.
Korban miras ‘ginseng’ tercatat mencapai 189 orang yang terdiri dari 188 laki – laki dan satu perempuan. Dari jumlah tersebut, 38 orang di antaranya meninggal dunia.
Direktur Utama RSUD Cicalengka Yani Sumpena menjelaskan bahwa para korban telah ditangani tim dokter. Kaitannya biaya, sesuai intruksi dari Pemkab Bandung, maka ada keringanan biaya bahkan bebas. Terlebih kasus tersebut masuk dalam Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Pembebasan biaya sudah proses. Selama dokumennya lengkap, datanya ada, nantinya akan dicocokan, setelah itu kami kembalikan uangnya. Pasien banyaknya orang putus sekolah, buruh, buruh banguban dan tukang ojek,” kata Yani.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bandung Ahmad Kustijadi menambahkan, untuk pembiayaan KLB bagi para korban miras ‘ginseng’ sepenuhnya berada di kewenangan rumah sakit.
“Itu urusannya rumah sakit, Dinas menunggu Klaim dari rumah sakit. Kita melihat ini sebagai bencana sosial dan kepedulian Pemda serta keluarga korbannya,” tambah Ahmad.
Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Nasser berharap aparat kepolisian memberikan hukuman berat kepada peracik dan penjual miras Gingseng.
“Dari sisi penanganan korban, kami menyatakan KLB yaitu Kejadian Luar Biasa. Biasanya (KLB ini) penyakit menular, bencana alam. Ini bencana moral, bencana sosial,” terangnya.
Untuk mengoptimalkan penanganan, pihaknya menggratiskan biaya pengobatan bagi para korban di RSUD Cicalengka.
“Rumah sakit menggratiskan kepada korban, tidak ada bayaran. Nanti kalau ada yang sudah duluan bayar, asal ada kwitansinya, dibalikin. Ini kejadiannya masalah sosial, moral,” tambahnya.
(Adie/LIN)