BANDUNG, FOKUSJabar.id: Polda Jabar menggeledah rumah HM, tersangka pembuat miras yang menewaskan puluhan jiwa di Jalan Raya By Pass No. 40 Kampung Bojong Asih RT03/08, Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (12/4/2018).
Dalam penggeledahan tersebut diitemukan sebuah bunker di bawah Gazebo (Saung) ukuran 2,5 m x 2,5 m samping kolam renang. Bunker dengan ukuran Panjang 18 m x Lebar 4 m x Tinggi 3,20 m itu diduga tempat untuk menyimpan bahan baku, memproduksi minuman oplosan dan menyimpan minuman oplosan siap distribusi.
Dari hasil penggeledahan itu, Penyidik Polres Bandung dan Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat menemukan sejumlah barang bukti, berupa minuman oplosan siap edar sebanyak 224 Dus (5.376 Botol kemasan 600 ml), bahan dasar air mineral merk minola sebanyak 115 Dus.
Selain itu, polisi pun menemukan Pewarna Makanan sebanyak 39 Dus (468 Botol Kecil), Alkohol sebanyak 23 Jerigen ukuran 25 Liter (akan dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium Forensik untuk mengetahui kadar Alkoholnya), minuman berenergi sebanyak 66 Dus dan alat ukur Alkohol sebanyak 3 Buah. Kemudian ada ember besar sebanyak 27 buah, ember kecil 3 buah, teko plastik 20 buah, jerigen kosong bekas Alkohol sebanyak 34 jerigen.
Lalu, botol Kosong sebanyak 6 Dus, Tutup Botol Plastik warna Biru (jumlah banyak), segel Plastik warna Putih, Lakban Kuning dan Lakban Putih. Dalam kasus ini, selain HM yang berperan sebagai pemilik, Polisi menetapkan JS sebagai tersangka yang berperan menjual miras.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, keedua orang tersebut diduga melanggar Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun Penjara dan atau Pasal 141 Sub Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun Penjara.
(LIN)