BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung tahun 2018 akan tetap melibatkan sekolah swasta. Hal ini untuk mengantisipasi kelebihan kuota siswa di sekolah-sekolah negeri yang berada dalam satu zonasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Mia Rumiasari menuturkan, jika kuota penerimaan siswa di satu sekolah negeri sudah penuh namun masih ada siswa yang memiliki nilai zonasi sama dengan siswa lainnya, pihaknya sudah mempersiapkan langkah antisipasi. Salah satunya denga melibatkan sekolah-sekolah swasta dalam sistem PPDB.
“Sekolah dimanapun sama, mau sekolah negeri atau sekolah swasta. Hanya saja ada mindset dari para orang tua yang selalu menekankan agar anaknya untuk masuk sekolah negeri. Maka PPDB online pada tahun ini, kita terapkan jadi tiga pilihan yaitu dua pilihan sekolah negeri dan satu sekolah swasta,” ujar Mia saat ditemui di sela-sela acara Sosialisasi Perwal Kota Bandung dan Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2018 di Grand Asrilia Hotel, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Selasa (10/4/2018).
BACA JUGA: Aparat Kewilayahan Harus Terlibat Sosialisasikan PPDB 2020
Mia mengaku, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait aturan baru pada PPDB Kota Bandung tahun 2018. Dengan keberadaan perwal, pihaknya dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak dalam rentang waktu yang tersisa saat ini.
“Alhamdulillah, untuk tahun ini, perwalnya sudah terlebih dulu keluar. Kalau tahun kemarin kan di bulan Mei, perwalnya keluar jadi belum banyak yang tahu. Tahun ini, kita sudah mulai melakukan sosialisasi mulai April dengan harapan pemahaman masyarakat pun akan lebih maksimal. Kita pun berharap setiap penyelenggara di sekolah memahami Perwal dan juknis terkait PPDB yang telah disusun,” terangnya.
Jika ditemukan kesalahan atau ketidakjelasan terkait informasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2018, Mia meminta masyarakat untuk melakukan pengaduan langsung berdasarkan prosedur yang telah ditentukan. Pengaduan sendiri bisa disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibentuk di setiap sekolah penyelenggara PPDB.
“Setiap sekolah telah kita wajibkan untuk membentuk PPID pembantu, sehingga kita harapakan permasalahan yang muncul bisa di selesaikan di sekolah. Tidak perlu lagi ke Dinas Pendidikan, kecuali hal yang bersifat krusial dan tidak bisa diselesaikan di sekolah selama kurun waktu 2×24 jam sejak pengaduan,” tegasnya.
(ageng/DH)