Selasa 7 Januari 2025

Pemkab Garut Lamban Tindaklanjuti Nota Pimpinan DPRD

GARUT, FOKUSJabar.id : Perintah Kabupaten (Pemkab) Garut dinilai lamban menindaklanjuti Nota Pimpinan DPRD terkait Perubahan Direksi di tubuh PDAM Tirta Intan.

Demikian diungkapkan Ketua Masyarakat Peduli Garut (Mapag), Haryono yang juga mantan Anggota DPRD. Menurutnya, hingga kini Pemkab Garut berjalan di tempat tanpa ada reaksi perihal nota Pimpinan DPRD tersebut.

” Melihat kondisi ini, DPRD Garut harus tanggap dan menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan,” kata Haryono kepada FOKUSJabar.id, melalui sambungan telpon, Selasa (10/4/2018).

Disebutkan Haryono, sudah jelas perubahan tiga direksi tersebut jika menggunakan Perbup 43 tahun 2016 bertentangan dengan Perda No 6 Tahun 2010 Pasal 20.

” Berdasarkan Perda tersebut, patut diduga perubahan tiga direksi PDAM cacat hukum,” imbuhnya.

Selain itu lanjut dia, secara subtantif direksi tersebut kini dijabat dewan pengawas. Padahal menurut pasal 22 Perda No 6 tahun 2010, Dewan Pengawas tidak boleh merangkap jabatan.

Juga PP no 54 tahun 2017 pasal 49 ayat 4 menyebutkan Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap dengan direksi PDAM.

” Bahkan UU no 5 tentang Pelayanan Publik juga menyebutkan pelaksana pemerintahan termasuk BUMD dilarang rangkap jabatan,” terangnya.

Lebih jauh diutarakan Haryono, pada perubahan struktur PDAM Tirta Intan pun jelang pilkada Bupati Garut. Dimana UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada juga melahirkan Permendagri no 73 tahun 2016 menyatakan tidak boleh ada mutasi.

” Diperkuat lagi dengan PKPU no 15 tahun tahun 2017, dimana Calon petahana dilarang melakukan rotasi mutasi sekurang-kurangnya 6 bulan,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai rumor penarikan SK tiga Direksi, jawab Haryono, itu hanya sebatas rumor. Namun jika seandainya itu betul berarti sudah ada tindaklanjut dari Pemkab Garut.

” Buka saja ke publik. Jangan malu dengan adanya kesalahan, marilah kita perbaiki bersama,” pungkas Haryono.

(Andian/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img