spot_img
Kamis 11 September 2025
spot_img

Langgar Perwal PPDB Kota Bandung, Sanksi Menunggu

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Bandung Muhammad Solihin menegaskan, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jengjang TK, SD, dan SMP pada tahun 2018 harus berjalan lancar. Keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pelaksanan PPDB di Kota Bandung harus ditaati semua pihak terkait.

“Semua pihak harus menaati Perwal itu. Kami tidak segan memberikan sanksi menengah hingga berat bagi para pelanggara aturan.  Termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sesuai dengan undang-undang ASN yang berlaku bila diketahui melakukan intervensi terlalu jauh dalam proses PPDB 2018,” kata Solihin saat ditemui di sela acara sosialisasi Perwal Kota Bandung dan Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2018 di Grand Asrilia Hotel, Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung, Selasa (10/4/2018).

Dia meminta para pejabat di lingkungan Pemkot Bandung maupun pihak terkait lainnya untuk mematuhi aturan yang sudah ada dan tidak ikut interversi terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan dalam bentuk Perwal. Hal ini penting agar pelaksanaan PPDB di Kota Bandung tahun 2018 berjalan lancar.

“Semua harus sesuai dengan norma yang telah diatur, mulai dari ketentuan perundang-undangan, peraturan pemerintah, sampai Perwal,” tegas dia.

Terkait data jumlah masyarakat miskin di Kota Bandung, Solihin mengaku jika pihaknya telah meminta Dinas Sosial Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung untuk merumuskan data jumlah pasti masyarakat miskin di Kota Bandung berdasarkan by name by adress sejak sebulan lalu. Pasalnya, data masyarakat miskin yang dimiliki Dinsosnangkis Kota Bandung dinilai belum valid sehingga tidak dapat dijadikan acuan siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) di PPBD 2018 ini.

(Ageng/LIN)

spot_img

Berita Terbaru