JAKARTA, FOKUSJabar.id: Partai Amanat Nasional (PAN) memecat kadernya, Zumi Zola yang telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Jambi itu ditahan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Otomatis (dipecat), itu sudah jauh-jauh hari, sudah lama,” kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Zulkifli menyatakan Zumi telah dipecat keanggotaannya sebagai kader PAN terhitung sejak resmi menyandang status tersangka pada awal bulan lalu.
Zumi Zola ditahan KPK kemarin usai diperiksa KPK sejak pagi pukul 09.40 WIB.
“Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kav C-1,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Seperti dilansir CNN.
Zumi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi 2018. Akibat perbuatannya Zumi dijerat pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Agung)