Seperti diketahui, para korban ini membeli Miras Oplosan jenis gingseng berwarna kuning yang dikemas dalam botol minuman plastik pada Kamis 5 April 2018 di kios Kampung Bojong Asih dan Kebon Suuk Desa Cicalengka Wetan.
“Kronologis dan penetapan tersangka akan ditetapkan oleh Kapolres (Bandung). Yang menjual (akan jadi tersangka), tunggu gelar perkaranya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudo Wisnu, Senin (8/4/2018).
Dalam penanganan kasus tersebut, barang bukti yang diamankan di Mapolsek Cicalengka di antaranya 75 botol minuman keras berbagai merek dan tiga tong besar berisikan tuak.
Truno menuturkan, kejadian tersebut terjadi bukan dalam pesta miras. Untuk Kronologis lengkap, sepenuhnya berada dalam kewenangan Polres Bandung.
“Memang mereka (mengonsumsi Miras Oplosan) sedang dalam aktivitas. Kronologisnya belum bisa kita ambil dalam berita acara,” terangnya.
(Adie/LIN)