spot_img
Sabtu 19 Juli 2025
spot_img

Timgab Pemenangan PASTI Kantongi Bukti Baru dari KPK, Galih: Optimistis Dikabulkan MA

GARUT, FOKUSJabar.id : Gugatan Pasangan Agus Supriadi Teh Imas (PASTI) yang diusung Partai Demokrat (PD) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berakhir “draw” di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Tidak puas atas hasil tersebut, PASTI bersama Tim Kuasa Hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Tim Gabungan (Timgab) Pemenangan PASTI, Galih Fachrudin Qurbany didampingi Sekretarisnya, Heri Rustiana mengatakan, gugatan tersebut sudah diajukan ke MA. Berdasarkan informasi, keputusannya 11 April 2018 mendatang.

“ Berkas gugatan sudah masuk. Insya Allah, 11 April 2018 sudah ada keputusan dari MA,” kata Galih, Jumat (6/4/2018).

Menurutnya, hak warga negara tentunya harus diperhatikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertugas menfasilitasi dan sedikitpun tidak berhak menyatakan sah atau tidak statusnya. Saat itu KPU Garut mempertanyakan Surat Keterangan (SK) dari Bapas yang mengalami keterlambatan terbit.

Kini, muncul bukti baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penyerahan uang hasil lelang barang rampasan.

“ Dengan munculnya bukti-bukti baru, kami optimis gugatan PASTI di MA akan dikabulkan. Dengan begitu, PASTI menjadi peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Garut,” sebut Galih.

KPU dan Panwaslu Kabupaten Garut tidak memiliki tendensi politik terhadap Pasangan Calon (Paslon).

(Andian/Bam’s)

spot_img

Berita Terbaru