CIAMIS, FOKUSJabar.id : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil amankan A (21) warga Desa/Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis akibat telah mencabuli 10 anak laki-laki dibawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto, diamankanya tersangka tersebut atas dasar laporan dari orangtua para korban.
“Beberapa waktu lalu kami mendapat laporan dari salah satu orangtua korban yang mengaku anaknya telah dicabuli oleh tersangka,” katanya, Kamis (5/4/2018).
Hendra mengatakan, menindaklanjuti laporan dari orantua korban jajaran kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Tidak berapa lama pihak kami mendapat laporan dari salah seorang orangtua korban anggota kami langsung melakukan penagkapan terhadap pelaku,” ucapnya.
Hendra melanjutkan, setelah pelaku pencabulan tersebut ditangkap selanjutnya beberapa orantua juga melakukan laporan pula bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan tersangka.
“Dari sepuluh korban itu satu orang oleh pelaku disodomi dan sembilan lagi dioral,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/Bam’s)