BANDUNG, FOKUSJabar.id : Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rafani Achyar menyatakan, kasus dugaan penipuan biro haji dan umrah oleh PT. Solusi Balad Lumampah (SBL) menyakiti hati masyarakat yang ingin beribadah.
Maka dari itu, katanya, pelaku yang menipu 21 ribu jemaah itu harus dihukum berat.
“Pemerintah dan kepolisian harus mengusut tuntas para pelaku penipuan biro haji dan umrah. Kemudian pelaku ini hukumannya harus diperberat. Itu kan menipu orang yang ingin beribadah,” ujar Rafani di kantornya, Kamis (5/4/2018).
Pada Rabu (4/4/2018) kemarin, Polisi sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Lebih jauh Rafani mengatakan, Kementerian Agama Republik Indonesia harus tegas menindak travel biro haji dan umrah yang diduga menyeleweng. Karena kasus penipuan dan penggelapan biro haji dan umrah tidak hanya sekali.
“Kementerian Agama ini sudah harus bisa membuktikan. Bahwa tidak ada lagi travel yang seperti ini (PT SBL), karena ini kan peristiwanya berulang. Dimana peran Kementerian Agama, jangan hanya asal bicara, kalau itu susah dibina,” tegasnya.
(Ibenk/Bam’s)