BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa menyesalkan viralnya video PNS di Pemkab Ciamis yang tengah karaoke saat jam kerja.
Terlebih, kata Iwa, saat jam kerja, PNS terikat aturan untuk tetap melakukan tugas dan layanan publik sebaik-baiknya.
“Kalau bermain-main dan tidak bertugas saat kam kerja, itu pelanggaran disiplin bagi PNS,” tegas Iwa di Bandung, Senin (2/4/2018).
Menurut dia, tindakan oknum PNS di Ciamis yang berkaraoke tersebut, sudah pasti akan dilakukan pembinaan oleh Badan Kepegawaian Daerah setempat karena kurang patut.
“Ini harus dibina, saya menyesalkan hal ini terjadi di Ciamis. Saya imbau agar PNS atau ASN provinsi maupun kabupaten/kota bekerja sesuai jam kerja,” kata Iwa.
Menurutnya fasilitas karaoke di ruang kerja sebetulnya tidak masalah asal dipakai di luar jam kerja. Gunanya untuk menghilangkan stress pegawai, keberadaanya bisa merugikan publik jika dipakai saat jam kerja.
“Organ tunggal juga tidak masalah asal dipakai saat di luar pelayanan publik, kalau saat jam kerja, pelayanan publik pasti terganggu. Bahkan ketika jam kerja habis namun masih ada publik meminta layanan ya harus diutamakan, karena ini fungsi kita sebagai abdi negara,” paparnya.
Iwa pun menekankan agar kasus serupa tidak terulang, seluruh PNS patuh saat jam kerja dan harus mengutamakan layanan publik.
” Tinggalkan main-main saat jam kerja. Jangan mengganggu pelayanan, ” tegas dia.
(LIN)