CIAMIS, FOKUSJabar.id : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis telah mengumumkan hasil pemeriksaan laporan dugaan penyalahgunaan program pemerintah, Beras Sejahtera (Rastra) oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati no2, Iing Syam Arifien-Oih Burhanudin (Idola), Jumat (30/3/2018) lalu.
Hasilnya, Panwaslu bersama Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri Ciamis yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak menemukan bukti yang melanggar pada kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kampanye Paslon Herdiat-Yana (HY), Mamat Rahmat mengaku kecewa karena pihak Panwaslu Ciamis telah mengumumkan hasilnya ke publik.
” Sebelum diumumkan ke publik, seharusnya Panwaslu memberitahukan terlebih dulu hasil pemeriksaannya kepada kami,” kata Mamat.
Menurut Mamat yang juga anggota DPRD Ciamis dari Fraksi PKS, sikap Panwaslu yang terkesan tertutup menimbulkan prasangka tidak baik.
Selain itu, jika Panwaslu Ciamis komunikatif sebelum ada keputusan akhir dari hasil pemeriksaan bersama Gakkumdu, pihaknya akan mendatangkan kuasa hukum untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya atas kasus dugaan pemanfaatan Rastra.
“Panwaslu Ciamis seharusnya ada komunikasi dengan kami terkait permasalahan yang terjadi dan menjelaskan kronologis pemeriksaan. Jadi kalau begini, bisa saja kami berprasangka bahwa hasil pemeriksaan tersebut adalah rekayasa. Meskipun kami tidak tahu,” ujar Mamat.
Sebelumnya seorang warga Ciamis, Andi A. Fikri melaporkan dugaan penyalahgunaan Rastra oleh tim Idola. Andi menerima laporan dari warga bahwa Rastra yang dibagikan kepada masyarakat di Kecamatan Cidolog disisipi leaflet Idola.
(Ibenk/Bam’s)