“Ada dua temuan ASN yang diduga tidak netral. Hari Senin (2/4/2018) akan kita panggil,” kata Ketua Panwaslu Ciamis Uce Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (31/3/2018).
Uce mengungkapkan, sebelumnya sudah ada seorang oknum ASN yang tak netral karena ikut dalam acara deklarasi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Ciamis.
“Ada satu PNS yang melakukan pelanggaran, karena telah menghadiri deklarasi pasangan calon Bupati Ciamis, sudah kita sampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ucap Uce.
Panwaslu Ciamis sudah menangani 19 kasus terkait dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2018 Ciamis. Kasus itu didapat dari laporan masyarakat dan sebagian dari temuan Panwaslu sendiri.
“Yang 19 semuanya sudah final. Tinggal dua lagi, kita akan mulai hari Senin,” pungkas Uce.
(Ibenk/LIN)