Kamis 12 Desember 2024

Kades Bisa Hadir di Acara Warga Meski Berbarengan dengan Pasangan Calon Bupati

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan menegaskan, kepala desa (Kades) dan perangkatnya tidak perlu gamang jika diundang ke acara warga meski berbarengan dengan salah satu Pasangan Calon Bupati Ciamis.

“Saya perlu tegaskan bahwa kepala desa ketika diundang oleh warganya untuk mengahadiri acara warganya, halal bi halal, silaturahmi dan sebagainya, tidak apa-apa. Jangan sungkan-sungkan. Yang tidak boleh itu berkampanye. Kalau menghadiri atas undangan masyarakatnya itu tidak masalah,” kata Uce kepada FOKUSJabar.id, Sabtu (31/3/2018).

Sebelumnya, Sejumlah Kades yang tergabung dalam Aliansi Kuwu (Kades) dan perangkat desa mendatangi Kantor Panwaslu Ciamis. Mereka merasa dilema ketika diundang oleh warganya pada acara yang juga dihadiri oleh salah satu Calon Bupatu Ciamis.

Mereka khawatir akan dianggap berpihak pada Calon Bupati Ciamis yang duduk bersamaan pada acara yang sama. Namun di sisi lain, mereka akan dianggap tidak menghargai warganya jika tidak menghadiri undangan.

“Selama tidak kampanye, tidak apa-apa,” kata dia.

Tetapi, lanjut Uce, Panwaslu akan tetap melakukan pengawasan lapangan di acara kegiatan kampanye ataupun kegiatan yang sifatnya pribadi.

(Ibenk/LIN)

Berita Terbaru

spot_img