TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Setelah pemerintah resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bepertarum PNS) sejak tangal 24 Maret 2018 lalu, yang kemudian berganti menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahaan Rakyat (BP Tapera), aset atau uang Pemupukan Pensiunan PNS yang selama ini dikelola Bapertarum dikembalikan ke pensiunan dan kepada ahli waris pensiunan yang telah meninggal dunia melalui PT. Taspen (Persero) yang ada di tiap daerah.
Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2016 pasal 77 ayat 4, bahwa setelah dilikuidasi, aset dan tabungan PNS yang dikelola Bapertarum dikembalikan kepada PNS yang sudah tidak bekerja karena pensiun dan kepada ahli waris bagi pensiunan PNS yang meninggal dunia.
Berdasarkan data, jumlah pensiunan PNS yang akan mendapatkan uang pemupukan dari Bapertarum sekitar 1,5 juta orang dengan jumlah total uang sebesar Rp. 3,64 triliun, termasuk pensiunan PNS di wilayah Priangan Timur.
Kepala Bidang Layanan dan Manfaat PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Tasikmalaya yang membawahi wilayah Priangan Timur Abdul Salam Umamit mengatakan, sejak dibubarkan Bapertarum PNS, pensiunan PNS dan yang sudah meninggal mendapatkan pengembalian uang hasil pemupukan yang selama ini dikelola Bapertarum.
”Sesuai Peraturan Pemerintah, pembayaran uang hasil pemupukan dibayarkan oleh PT. Taspen, yang dibayarkan oleh Taspen itu berdasarkan daftar dan data dari Bapertarum, nama dan besarannya itu semua berdasarkan dari data Bapertarum yang kita terima,” ujar Abdul Salam Kamis (29/03) tadi sore.
Dia pun menuturkan, pembayaran uang pemupukan sudah dilakukan sejak tanggal 19 Maret lalu melalui mitra-mitra bayar Taspen.
”Ada sekitar 14 Bank Mitra Bayar yang melakukan pembayaran langsung ke rekening pensiunan, tahap pertama 19 s/d 21 Maret 2018 yang jumlahnya ribuan penerima dan tahap kedua 28 Maret 2018 jumlahnya 217 pensiunan dari wilayah Priangan Timur dengan total uang yang sudah kita bayarkan dari kedua tahap itu mencapai Rp40,692 milyar lebih,” jelas Abdul Salam.
Sejak adanya pembayaran uang pengbalian lanjutnya, memang sering menerima pertanyaan dari para pensiunan terkait besaran yang mereka dapatkan.
”Besaran uang hasil pemupukan yang kita bayarkan memang bervariasi, terkait hal itu, kami tidak bisa menjelaskan karena nilai yang kita bayarkan sesuai data yang diberikan pihak Bapertarum,” ucapnya.
Dirinya pun mengimbau, jika ada pensiunan yang belum mengetahui mekanisme dan proses pembayaran, agar bisa menghubungi call center Bapertarum atau mitra-mitra bayar PT.Taspen terdekat.
(Seda/DH)