CIAMIS, FOKUSJabar.id : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis menyatakan kasus dugaan pemanfaatan program pemerintah, beras sejahtera (Rastra), untuk kampanye oleh tim Pasangan Calon Bupati Ciamis Nomor Urut 2 tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu.
Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan mengatakan, bahwa laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua RT 005 RW 003 Dusun Gandapura, Desa Janggala, Kecamatan Cidolog yang diduga melakukan penggiringan masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati Ciamis Nomor urut 2 H. Iing Syam Arifien dan H. Oih Burhanudin dalam program pemerintah yaitu dalam kegiatan beras Rastra bukan merupakan tindak pidana.
“Dugaan kasus pembagian beras Rastra bukan merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum karena tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan,” beber Uce saat membacakan hasil laporan pendapat Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu Kabupaten Ciamis, di Hotel Tyara Jalan Jenderal Sudirman Ciamis, Kamis (29/3/2018).
Dia juga mengatakan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur dikarenakan saksi pelapor bukan orang yang melakukan, mendengar, dan mengetahui peristiwa secara langsung. Tetapi mengetahui dari orang lain yang identitasnya tidak diberitahukan.
“Bahwa dari segi barang bukti tidak ada dokumentasi pada saat peristiwa pembagian beras Rastra dan penggiringan terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati Ciamis Nomor urut 2,” ucap Uce.
Dia melanjutkan, bahwa tidak ada persesuaian petunjuk diantara saksi pelapor dan saksi-saksi yang lain.
Selain leaflet Calon Bupati dan Wakil Bupati Caimsi Nomor Urut 2, lanjut Uce, terdapat stiker bergambar Calon Pasangan Bupati Nomor Urut 1 H. Herdiat dan Yana D. Putra yang dibagikan kepada warga di rumah terlapor.
“Jadi bukan hanya satu leaflet yang ada di rumah terlapor, yang ada di sana ternyata ada dua, satu leaflet Pasangan Calon Bupati Ciamis Nomor Urut 2 dan yang satu lagi stiker Pasangan Calon Bupati Ciamis Nomor urut 1,” tegas Uce.
Uce menjelaskan, Panwaslu Kabupaten Ciamis sebagai Koordinator di Sentra Gakkumdu Ciamis bekerja bersama-sama Kejaksaan Negeri Ciamis dan Polres Ciamis memproses kasus tersebut hingga mengahsilkan keputusan yang telah ditetapkan bahwa kasus tersebut tidak terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Ada tiga tanggapan, dari Kepolisian, Panwaslu Kabupaten Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis. Dari mulai pemeriksaan awal hingga keputusan akhir sudah menetapkan tidak terbukti adanya pelanggaran,” ujar Uce.
Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Ciamis Andi A. Fikri melaporkan dugaan kasus pemanfaatan Program Pemerintah pembagian beras sejahtera atau Rastra di Dusun Gandapura, Desa Janggala, Kecamatan Cidolog, Labupaten Ciamis pada 9 Maret 2018.
Andi menduga tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Nomor Urut 2 (H. Iing Syam Arifien-Oih Burhanudin) yang juga Ketua RT 005 RW 003 Dusun Gandapura, Desa Janggala, Kecamatan Cidolog telah melakukan kampanye dengan menyusupi leaflet bergambar H. Iing-Oih ke dalam Rastra yang dibagikan kepada warganya.
(Ibenk/DH)