GARUT,FOKUSJabar.id: Biaya pendaftaran pernikahan di Kabupaten Garut Rp1 hingga 1,2 juta. Padahal, di Kantor Urusan Agama (KUA) telah dipasang spanduk dimana biayanya sebesar Rp600 ribu.
Kepala KUA Sukawening, Fathi Ridwan Badrudin mengatakan, tarif pendaftaran biaya pernikahan adalah Rp600 ribu jika di luar KUA dan gratis jika di KUA.
” Sesuai PP No48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pendaftaran nikah sebesar Rp. 600 ribu,” kata Fathi kepada FOKUSJabar.id, Rabu (27/3/2018).
Ditambahkan Fathi, pihaknya tetap mengacu pada PP no 48 tahun 2014. Adapun biaya yang melampaui biasanya melibatkan pihak ketiga.
BACA JUGA:
Perekonomian Jabar Meningkat di Triwulan Pertama 2024
” Masyarakat terbiasa dengan Lebe atau P3N untuk mengurusi pendaftaran nikah,” imbuhnya.
Padahal lanjut dia, pendaftaran nikah harusnya dilakukan oleh yang bersangkutan atau pihak keluarga.
” Persyaratan tidak susah dan kami akan mempermudah pendaftaran,” terangnya.
Harus diketahui bersama imbuhnya, keberadaan P3N (Lebe) kini tengah di moratorium hingga batas waktu yang tidak di tentukan.
” Jadi, saya sarankan bagi masyarakat yang akan menikahkan putra putrinya agar mengurus pendaftarannya sendiri. Jangan melalui pihak ketiga,” pungkasnya.
(Andian/Bam’s)