AMERIKA SERIKAT, FOKUSJabar.id: Kongres Amerika Serikat pekan ini bakal meloloskan undang-undang yang membatasi bantuan tahunan $300 juta setara Rp4 trilyun untuk Palestina jika pemerintah Palestina tidak menghentikan pembayaran “upah martir” bagi anggota kelompok bersenjata yang meninggal dunia atau ditahan aparat Israel.
Undang-undang itu dikenal sebagai Akta Taylor Force, diambil dari nama seorang veteran militer AS yang ditikam warga Palestina ketika mengunjungi Israel pada 2016 lalu.
Menurut anggota legislatif AS, “upah martir” untuk keluarga kelompok bersenjata itu mendorong kejahatan yang disertai kekerasan. Upah tersebut bisa mencapai $3.500 atau Rp50 juta per bulan.
Akta Taylor Force merupakan bagian dari undang-undang anggaran pemerintahan AS yang disepakati para pejabat Dewan Perwakilan dan Senat pada Rabu (21/3/2018) waktu setempat. Kini mereka berupaya untuk meloloskan legislasi itu pada Jumat malam.
“Diloloskannya Akta Taylor Force akan memberikan kita pengaruh penting atas Palestina untuk menghentikan kebijakan gila ini,” kata Senator Lindsey Graham, seperti dilansir CNN, Kamis (22/3/2018).
Para pejabat Palestina menyebut uang bulanan itu diperlukan untuk mendukung keluarga orang-orang yang dipenjara oleh Israel atau meninggal dunia karena menentang okupasi para zionis.
(Agung)