BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pakar Hidrologi dan Lingkungan Unpad Chay Asdak pertanyakan proyek tol air yang digagas Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil yang menurut dia aplikasinya tidak berjalan maksimal.
“Ini harus menjadi tanggunjawab wali kota. Tol air ini tujuannya menjadi jalur air menuju sungai. Tapi (pemkot Bandung) tidak memeprhatikan sungai. Akhirnya banyak sungai yang mati,” tegas Chay Asdak di Bandung, Rabu (21/3/201o8).
Demikian diungkapkan Chay menyusul banjir yang terjadi di Kota Bandung, termasuk banjir parah di kawasan Bandung Timur, Selasa (20/3/2018) kemarin. Tidak hanya di Kota Bandung, tol air Kota Bandung (Gedebage) pun dituding menjadi penyebab meluasnya banjir di Kabupaten Bandung. Terlebih tol air Gedebage bermuara ke Cikeruh dan Citarum.
“Sebelum ada tol air di Gedebage, Banjir di Kabupaten Bandung tidak meluas. Dengan adanya tol air di Gedebage yang bermuara ke Cikeruh dan Citarum sehingga meluap ke daerah Kabupaten Bandung meskipun hujan sebentar,” kata Anggota komisi D DPRD Kabupaten Bandung Dadang Supriatna seperti dilansir PRFM, Selasa (20/3/2018).
Hal itu diperparah dengan pemerian rekomendasi. Tahun lalu (sebelum dibubarkan) Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat mengeluarkan rekomendasi teknik terhadap sejumlah permohonan izin pembangunan baru di Kawasan Bandung Utara (KBU). Terdapat 53 permohonan izin pembangunan baru yang di antaranya 35 untuk hotel.
Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Jawa Barat, M Guntoro sebagai bagian dari BKPRD menyebut rekomendasi ini dikeluarkan pada 16 Juni 2017. Rekomendasi ini dikeluarkan untuk pembangunan hotel, apartemen, dan rumah tinggal. Dari 53 rekomendasi yang kami terbitkan, 35 izin untuk hotel dan apartemen dan sisanya 19 untuk rumah tinggal.
Guntoro menuturkan, Pemprov Jawa Barat awalnya menerima 54 permohonan izin pembangunan di KBU. Namun, satu permohonan ditunda izinnya karena yang bersangkutan telah melanggar prosedur perizinan, yaitu bangunan fisik sudah ada, tapi perizinan belum dikantongi.
Menurut dia, rekomendasi ini dikeluarkan karena permohonan izin sudah memenuhi persyaratan. Di antaranya menyiapkan lahan resapan air sebanding dengan luas lahan yang terbangun.
Selanjutnya rekomendasi tersebut akan diteruskan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat untuk menyelesaikan persyaratan administrasi perizinan lainnya. Meski demikian, Guntoro menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat sudah melakukan pengetatan izin pembangunan di KBU. Mengingat kawasan tersebut banyak merupakan lahan resapan air.
(LIN)