TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya gelontorkan dana hibah sebesar Rp31 milyar. Dana hibah tersebut bagi lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berdomisili di wilayah Kota Tasikmalaya.
Kabag Kesra Setda Kota Tasikmalaya, Nasihin mengatakan, meski sifatnya hibah, namun para penerima wajib menggunakannya sesuai ketentuan.
” Hibah bukan berarti tidak ada pertanggungjawaban. Artinya, semua penerima akan diperiksa mengenai penggunaannya. Jika tidak sesuai aturan, jelas ada konsekuensi hukum,” ungkap Nasihin saat sosialisasi penerima dana hibah di Gedung Serba Guna (GSG), Kompleks Balaikota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari, Senin (19/3/2018).
Menurutnya, dana hibah merupakan bentuk perhatian Pemerintah Daerah untuk membantu elemen masyarakat yang didasarkan sesuai dengan UU. Dana sebesar Rp31 milyar tersebut diperuntukan bagi 340 lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
Si-penerima dana hibah lanjut dia, sudah melalui tahapan verifikasi. Artinya, sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
” Penerima dana hibah harus bisa melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana. Kami imbau, dikemudian hari tidak menimbulkan masalah. Seperti korupsi, penyalahgunaan dana atau tidak tepat sasaran,” harap Nasihin.
(Seda/Bam’s)