GARUT, FOKUSJabar.id : Ketua Masyarakat Peduli Garut (Mapag), Haryono menegaskan, lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) no43 tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi PDAM Tirta Intan merupakan bentuk kesewenang-wenangan Kepala Daerah karena melanggar peraturan di atasnya.
” Lihat saja isinya terutama pasal 10 tentang Ketentuan Peralihan,” kata Haryono kepada FOKUSJabar, Jumat (16/3/2018).
Dari awal prosesnya sudah menyalahi aturan. Dimana Perbup bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No6 Tahun 2010 tentang Struktural PDAM Tirta Intan Garut dan PP No 54 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
” Dan perlu diingat juga, jabatan Dewan Pengawas tidak bisa menjadi Direktur. Begitupun sebaliknya,” ungkap Haryono.
Untuk itu, pihaknya mendorong DPRD Garut untuk menggunakan Hak Interpelasi. Artinya, bukan menjatuhkan Bupati tapi meminta keterangan tentang kebijakan strategis yang berdampak luas.
” DPRD harus punya nyali untuk menggunakan haknya,” sebut Haryono.
Pimpinan DPRD sudah melayangkan nota pimpinan kepada Penjabat Bupati, namun tetap harus ditinjau sejauh mana tanggapannya.
(Andian/Bam’s)