GARUT, FOKUSJabar.id : Hari ini, sidang putusan gugatan Pasangan Agus Supriadi Teh Imas (PASTI) digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Rabu (14/3/2018) pagi.
Demikian disampaikan Ketua Tim Hukum PASTI, Cecep Suhardiman yang didampingi, Risman Nuryadi dan Budi Rahadian.
Pihaknya memohon doa dari seluruh masyarakat Garut, khususnya para pendukung PASTI agar hasilnya sesuai dengan harapan kita semua.
“ Pagi ini putusan gugatan akan dibacakan di PTTUN. Untuk itu, kami minta doanya dari seluruh pangrojong (tim sukses),” kata pengacara Buni Yani ini melalui sambungan telpon, Rabu (14/3/2018).
Menurut dia, pihaknya mengajukan tiga permohonan gugatan. Yakni, menetapkan PASTI sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Garut 2018.
Membatalkan calon yang tidak memenuhi syarat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat serta membatalkan Paslon dari jalur perseorangan karena adanya pengakuan dari PPK Samarang yang diperintahkan Ketua KPU Garut untuk merekayasa verifikasi faktual.
” Insya Allah, jika melihat proses persidangan optimistis dikabulkan,” sebut Cecep.
Ketua Tim Gabungan (Timgab) Pemenangan PASTI, Galih Fachrudin Qurbany optimis bahwa gugatan sengketa Pilkada Garut di PTTUN akan dikabulkan.
” Kami yakin seribu persen permohonan PASTI yang disertai bukti-bukti kuat dan doa ratusan ribu pendukung akan dikabulkan,” ungkap Galih.
(Andian/Bam’s)