BANDUNG, FOKUSJabar.id: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menciduk empat perajin senjata api ilegal di Kecamatan Cipacing, Kabupaten Sumedang.
Empat perajin, yakni YG, E, DD dan UN mampu membuat senjata ilegal yang dijulal ke daerah – daerah di Indonesia dengan harga kisaran Rp6 sampai Rp9 juta.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, terdapat beberapa daerah yang terindikasi menjadi lahan pasar para tersangka, yakni Kabupaten Kutai Kalimantan Timur, Purwakarta, Sumedang, Majalengka.
“Beberapa wilayah lainnya sedang dilakukan pendalaman,” kata Agung di Bandung, Selasa (13/3/2018).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dari masing-masing pelaku. Dari YG polisi mengamankan empat pucuk senpi jenis Made Call 22 mm, satu pucuk jenis Makarov, sembilan butir amunisi Call dan buku tabungan.
Di Tangan E, barang bukti satu pucuk senpi jenis Walter Call 9 mm dan satu jenis glock. Sedangkan DD terdapat satu pucuk senpi jenis made call 22 mm, satu jenis Walter call 9 mm, satu revolver call 22., 300 butir amunisi call 9 mm, 50 butir amunisi call 22 mm, empat amunisi call 38 dan satu unit handphone.
“Tersangka UN alias Andik hanya diamankan satu Hape. Dalam satu bulan, hanya 2 atau 3 senpi yang dibuat. Dibuatnya pun by order,” tambah Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana.
“Ini baru antar provinsi, belum ke Internasional. Menurut pengakuan tersangka, mereka membuat senpi ilegal sejak 2015,” tambahnya.
Akibat perbuatannya empat pelaku dijerat pasal ayat 1 ayat 1 Undang – undang Darurat nomor 12/1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Adie/LIN)