BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pengamat Terorisme dari Universitas Indonesia, Heru Susetyo menuturkan, bercadar adalah hak pribadi seseorang yang tidak boleh dilarang. Apalagi alasan pelarangannya lantaran dianggap sebagai bentuk radikalisme yang menentang ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Perlu dipahami pula bahwa radikalisme itu sangat luas, sehingga tidak bisa diidentikan dengan agama islam saja. Orang yang terlalu liberalis juga bisa dikatakan radikal,” tutur Heru seperti dilansir PRFM, Senin (12/3/2018).
Diungkapkan Heru, orang beragama memiliki keyakinan yang berbeda, hal tersebut adalah pilihan setiap individu. Kecuali ada indikasi kalau individu yang bercadar tersebut tergabung dalam kelompok radikal.
“Kacamatanya dilihat per individu bukan secara umum,” lanjutnya.
Sebelumnya, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta akhirnya mencabut aturan terkait larangan penggunaan cadar bagi mahasiswinya di lingkungan kampus. Pencabutan tersebut tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, Sabtu (10/3/2018).
(Agung)