GARUT, FOKUSJabar.id : Saat ini, Pasangan Agus Supriadi Teh Imas (PASTI) dan seluruh pangrojong (tim sukses) tengah menunggu keputusan hasil gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Rencananya, keputusan hasil gugatan tersebut akan digelar Rabu (14/3/2018) mendatang.
Sembari menunggu hasil gugatan, Ketua Komite Pemenangan PASTI, Dadan Malik Ibrahim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana suap (gratifikasi) yang dilakukan penyelenggara Pemilukada (KPU dan Panwaslu) Kabupaten Garut.
Menurut Dadan, supervisi tersebut sangat penting karena kasus dugaan suap itu sudah menjadi keresahan publik dan mengakibatkan ketidakpercayaan terhadap KPU dan Panwaslu.
“ Supervisi ini baik untuk memastikan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih terhadap pihak-pihak yang terlibat. Karena sifatnya pemufakatan, maka kami meyakini ada anggota Komisioner KPU Garut yang terindikasi terlibat,” kata Dadan, Senin (12/3/2018) malam.
Dengan supervisi yang dilakukan KPK, maka kepercayaan publik terhadap kredibilitas dan integritas penyelenggara Pemilukada akan kembali.
“ Dalam waktu dekat ini, secara resmi kami akan meminta KPK untuk melakukan supervisi sebagaimana kewenangannya,” pungkas Dadan.
(Andian/Bam’s)