CIAMIS,FOKUSJabar.id: Ketua Pengurus Himpunan Pedagang Pasar Ciamis (HPPC) Koko mempertanyakan penempatan para pedagang kaki lima di tempat terlarang. Tidak bolehnya jalur tersebut digunakan oleh pedagang kaki lima karena sejak ada renovasi pasar semua pedagang kaki lima sudah ditampung dikios baru.
“Jalur itu sebenarnya sudah tidak boleh lagi ada pedagang kaki lima yang berjualan, tapi kok ada oknum seseorang ASN Pemkab Ciamis yang menempatkannya,” katanya. Senin (12/3/2018).
Koko mengatakan, semua pedagang kaki lima sudah ditampung dikios baru sehingga tempat yang dilarang itu sudah tidak boleh digunakan tempat berjualan,” ucapnya.
Koko melanjutkan, kendati tempat tersebut sudah tidak boleh digunakan untuk berjualan oleh pedagang kaki lima namun saat ini bermunculan lagi lapak-lapak yang ditempatkan oleh oknum dari salah satu intansi pemerintah.
“Menurut para pedagang mereka ditempatkan oleh seseorang untuk bisa berjualan dengan membayar sejumlah uang keseseorang itu,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/DAR)