GARUT, FOKUSJabar.id :Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut mengaku belum menerima laporan resmi mengenai indikasi pelanggaran kampanye pada Pilkada 2018 yang melibatkan anggota DPRD Garut,
” Hingga saat ini, kami belum menerima laporan resmi adanya anggota DPRD yang ikut kampanye tanpa mengajukan cuti terlebih dulu,” kata Ketua BK DPRD Garut, Riki Muhammad Sidik. Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut Riki, berdasarkan PKPU No 4 Tahun 2018 tentang kampanye Pilkada, BK akan memproses dan memanggil anggota DPRD yang melanggar aturan.
Namun hal itu tentu saja berdasarkan laporan resmi dari Panwaslu Kabupaten Garut.
” Sesuai PKPU, kami akan memproses dan meminta keterangan anggota DPRD yang terlibat kampanye tanpa cuti. Dasarnya dari hasil laporan Panwaslu Garut,” pungkasnya.
(Andian/Bam’s)