spot_img
Kamis 25 Desember 2025
spot_img

Pemkab Ciamis Usulkan Penggantian TPAS ke BBWS

CIAMIS, FOKUSJabar.id : Tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Handapherang, Kabupaten Ciamis seluas 7,8 hektare masuk dalam wilayah terdampak pembangunan Bendungan Leuwikeris.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis sedang mengusulkan penggantian lahan TPAS Handapherang kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy.

“Kami sudah mengusulkan untuk penggantian tanah TPAS Handapherang kepada BBWS. Harus ada ganti rugi dari BBWS. Bukan untuk penggantian TPAS. Tapi penggantian tanah. Karena kewenangan TPAS Handapherang-nya ada di Pemkab Ciamis,” kata Pjs Bupati Ciamis Deddi Mulyadi saat mengunjungi kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Rabu (7/3/2018).

Untuk diketahui, proyek pembangunan Bendungan Leuwikeris berada di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya. Proyek yang menghabiskan Rp1,9 trilyun itu memakan lahan seluas 241 hektare dan akan dikerjakan hingga 2021 mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis Oman Rohman mengatakan, jumlah nilai penggantian ganti rugi akan disamakan dengan nilai penggantian tanah masyarakat terdampak Bendungan Leuwikeris.

Rencananya, untuk tempat pembuangan sampah akan dipindahkan ke TPAS Kecamatan Banjaranyar.

“Ini juga lahan TPAS Handapherang sedang di survei sama BBWS Citanduy. Dari luas lahan TPAS Handapherang sekitar 7,8 hektare, diharapkan hanya 5 hektare yang dibebaskan. Sisanya masih dimiliki oleh Pemda Kabupaten Ciamis,” kata Oman.

(Ibenk/LIN)

spot_img

Berita Terbaru