CINA, FOKUSJabar.id: Pemerintah Hong Kong membebaskan dua komedian (pelawak) asal Indonesia yang ditahan karena melanggar hukum keimigrasian awal Februari lalu.
Yudo Prasetyo atau yang beken dengan nama Cak Yudo, serta Deni Afriandi yang terkenal dengan sebutan Cak Percil dinyatakan bersalah karena menggunakan visa kunjungan untuk mengisi suatu acara di Hong Kong.
Keduanya dibebaskan setelah divonis pidana penjara enam minggu dengan masa percobaan 18 bulan oleh Pengadilan Shatin. Dengan begitu, keduanya langsung bebas pada Rabu (7/3/2018).
“Alhamdullilah, saya bersyukur hakim mempertimbangkan secara sungguh-sungguh bantuand an perhatian KJRI Hong Kong, serta surat yang saya tulis atas nama Pemerintah RI untuk mempertimbangkan hukuman yang seadil-adilnya bagi keduanya,” kata Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat, seperti dilansir CNN.
Yudo dan Deni ditangkap otoritas Hong Kong pada Minggu (4/2/2018) lalu karena mengisi suatu acara yang diselenggarakan komunitas Buruh Migran Indonesia di Hong Kong.
Keduanya diduga melanggar Undang-undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima bayaran dari panitia acara, menggunakan visa turis.
(Agung/LIN)