spot_img
Minggu 28 April 2024
spot_img
More

    SIM A Umum Taksi Online, Kota Bandung Dapat Kuota 200 Pemohon

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum untuk pengemudi taksi online di Mapolres Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (3/3/2018).

    Peninjauan tersebut berkaitan dengan program Kemenhub yang mewajibkan setiap pengemudi taksi dalam jaringan (Daring) memiliki SIM A Umum.

    Hal itu berlaku setelah angkutan sewa khusus dalam hal ini taksi online sepakat masuk ke domain angkutan umum sesuai dengan Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

    Budi menyebut Bandung sebagai daerah ketiga dari total 10 kota yang dikunjungi Menhub. Dalam program itu pihaknya memberikan subsidi untuk proses pembuatan SIM bagi pemohon, namun dibatasi dengan kuota, yakni untuk Bandung sebanyak 200 pemohon. Jumlah tersebut, kata Budi, bisa bertambah sesuai kondisi.

    Program subsidi dari kemenhub ini, kata dia, sebagai bentuk kepedulian bagi para pengemudi taksi, baik konvensional maupun online. Dia menyebutnya dengan pejuang transportasi.

    “Alangkah indahnya kalau kita mengulurkan tangan dan mengajak mereka mematuhi peraturan yang sudah dibuat Kemenhub dan pihak kepolisian.Pengendara yang akan membawa penumpang tujuannya komersial sudah seharusnya mempunyai SIM khusus,” kata dia.

    Adapun anggaran yang digelontorkan untuk program pembuatan SIM A Umum itu totalnya mencapai Rp15 milyar untuk 10 kota sasaran.

    Untuk informasi, kuota Taksi online sudah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang sebanyak 4.542 kendaraan.

    Wilayah Operasi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu sebanyak 1.343 unit.

    Sementara Wilayah Operasi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang diberi jatah 527 Kendaraan. Sedangkan wilayah Operasi Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur sebanyak 723 Kendaraan.

    Untuk wilayah Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran diberi jatah 574 Kendaraan.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img