CIAMIS, FOKUSJabar.id :Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ciamis menggelar aksi menolak Undang-Undang MD3 di depan Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Kamis (1/3/2018).
Ketua Pengurus Cabang PMII Kabupaten Ciamis Miftah Farid mengtakan kebebasan berpendapat yang jadi simbol demokrasi telah mati di tangan DPR. Hal itu ditandai dengan disahkannya Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
“Di dalam revisi UU MD3 terdapat beberapa pasal yang akan mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat, diantaranya Pasal 73, Pasal 122 huruf (k) dan Pasal 245,” kata Miftah.
Dia menambahkan, pada pasal 73 DPR akan menggunakan Kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa, bahkan penyanderaan selama 30 hari. Padahal, lanjutnya, pemanggilan suatu pihak oleh DPR secara teknis merupakan keputusan politik.
Selanjutnya, kata Miftah, di dalam pasal 122 huruf (k) Undang-Undang MD3 memberikan kewenangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Mengenai hak imunitas anggota DPR yang tertuang dalam pasal 245 Undang-Undang MD3 diatur bahwa anggota DPR yang bermasalah hukum tidak bisa langsung dipanggil oleh penegak hukum. Menurut PMII, pasal tersebut membatasi kesetaraan di hadapan hukum.
“PC PMII Kabupaten Ciamis secara tegas menolak pasal-pasal di RUU MD3 yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Setiap warga negara itu berhak memberikan kritik terhadap kinerja anggota dan lembaga legislatif,” tegas Miftah.
Meski kedatangan PMII diterima langsung oleh Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, massa PMII yang berdemo di depan Gedung DPRD Kabupaten Ciamis membakar ban dan beberapa batang kayu serta bambu.
Nanang yang juga politisi PDIP sepakat dengan apa yang diusulkan oleh PMII. Dia berharap keinginan masyarakat dapat didengar secara langsung oleh lembaga DPR. Sehingga Pasal-pasal di RUU MD3 yang merugikan dapat diubah sesuai keinginan masyarakat.
(Ibenk/DAR)