BANDUNG, FOKUSJabar.id : Setiap pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bandung 2018-2023 yang akan bertarung di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Bandung mendapatkan jatah melakukan kampanye terbatas dan tatap muka sekitar 338 kali.
Hal ini seiring dengan zonasi yang diterapkan oleh KPU Kota Bandung pada pelaksanaan kampanye Pilwalkot Bandung 2018.
Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok menuturkan, pihaknya menerapkan enam zonasi sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan legislatif (Pileg) bagi setiap paslon dalam melaksanakan kampanye terbatas dan tatap muka di Pilwalkot Bandung 2018. dalam satu hari, setiap paslon mendapatkan kesempatan untuk melakukan kampanye terbatas di dua zona.
“Di satu zona itu, hanya satu paslon yang berhak melakukan kampanye dan kalau ada paslon yang berkampanye di lokasi yang bukan jadwal zona mereka sesuai ketetapan KPU maka itu merupakan pelanggaran kampanye secara administrasi. Setai paslon pun bebas memilih di kecamatan mana akan berkampanye asalkan berada dalam zona yang ditetapkan. Setiap paslon pun wajib melaporkan jadwal kampanye mereka kepada kami dan ditembuskan ke Panwas serta kepolisian,” ujar Rifqi saat ditemui di kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Kamis (1/3/2018).
Dengan enam pembagian zona kampanye dan tiga pasangan calon yang bertarung di Pilwalkot Bandung 2018, maka satu pasangan calon mendapatkan kesempatan berkampanye di dua zona yang berbeda. Dengan jumlah hari kampanye sebanyak 119 hari, maka satu pasangan calon di Pilwalkot Bandung 2018 mendapatkan kesempatan untuk berkampanye terbatas dan tatap muka sebanyak 338 kali.
“Saya pikir jumlah itu sudah sangat mencukupi bagi setiap paslon untuk menyampaikan visi dan misi mereka,” tambahnya.
Selain kampanye terbatas dan tatap muka, KPU Kota Bandung pun memberikan kesempatan bagi setiap pasangan calon untuk melakukan kampanye terbuka atau rapat umum yang dilakukan di lapangan terbuka. Pada kampanye rapat umum tersebut, setai pasangan calon diperbolehkan membawa massa yang banyak dengan atribut kampanye dan menghadirkan juru kampanye.
“Untuk lokasinya, kita siapkan tiga tempat yakni di lapangan Tegallega, lapangan Sidolig, dan di Ujungberung. Setiap pasangan calon mendapatkan kesempatan satu kali menggelar rapat umum dan digelar dalam satu bulan satu kali yakni di bulan Maret, April dan Mei. Dengan demikian, jika ada pasangan calon yang memilih lokasi yang sama pun tidak akan terjadi bentrok masa kampanye,” terangnya.
Untuk pelaksanaan debat publik, lanjut Rifqi, rencananya akan digelar satu kali sebulan. Yakni pada bulan Maret, April, dan Mei, dimana satu kali debat publik akan dilakukan di stasiun TV lokal dan dua kali debat publik di stasiun TV nasional.
“Jadi sebelum bulan Ramadhan tiba, kampanye terbuka dan debat publik pun sudah selesai dilaksanakan. Dan masyarakat bisa lebih khsuyuk melaksanakan ibadah puasa,” tambahnya.
Sementara itu, hingga hari ini, pihaknya belum menerima pengaduan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh setiap pasangan calon yang akan bertarung di Pilwalkot Bandung 2018. Meski demikian, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan KPU, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran kecil yang dilakukan pasangan calon.
“Pelanggaran kecil yang dilakukan itu salah satunya memasang alat peraga kampanye atau bahan kampanye di tempat ibadah yang memang sudah dilarang. Kalau untuk sanksi, hanya penurunan APK atau bahan kampanye tersebut. Dan untuk kampanye melalui media sosial, setiap pasangan calon diwajibkan melaporkan akun mereka di masing-masing media sosial seperti di twitter, facebook, atau instagram. Setiap pasangan calon pun hanya dibatasi memiliki maksimal lima aku di masing-masing media sosial tersebut dan itu yang kita awasi, kalau-kalau ada ujaran kebencian. Kalau itu ditemukan, itu urusannya dengan bagian cyber criome di kepolisian,” pungkasnya.
(ageng/bam’s)