JAKARTA, FOKUSJabar.id: Dalam waktu dekat, Jasa Marga akan membagi jalur kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Jalur tersebut akan memisahkan kendaraan umum, kendaraan pengangkut barang, dan kendaraan pribadi.
Deputi General Manager Traffic Management Tol Jakarta – Cikampek Jasa Marga, Cece Kosasih menyebutkan, rencananya hal ini akan diberlakukan pada 12 Maret 2018 mendatang.
Dijelaskan Cece, nantinya di ruas Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur akan ada lajur khusus bagi bus mulai pukul 06.00 hingga 09.00. Menurutnya, hal ini dimaksudakan untuk menekan angka penggunaan kendaraan pribadi.
“Itu nanti ada rambu dan marka yang sudah kita siapkan, itu ada khusus untuk bus atau angkutan umum,” kata Cece mengutip PRFM, Kamis (1/3/2018).
Sesuai dengan paket kebijakan dari kementrian perhubungan, pembatasan kendaraan bukan hanya adanya pemberian jalur khusus bagi bus, melainkan ada juga pembatasan bagi truk besar. Menurut Cece, dengan jadwal yang sama, pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 – 09.00, kendaraan truk golongan 3 ke atas tidak boleh melintas terlebih dahulu baik mengarah Jakarta mauapun mengarah ke Cikampek mulai dari kawasan Karawang.
“Untuk truk golongan 3 ini untuk sementara sesuai dengan SK perhubungan tadi, bahwa jam 6 sampai jam 9 tidak melintas untuk sementara,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk penerapan ganjil-genap di ruas tol Jakarta-Cikampek, jelas Cece, hanya diberlakukan bagi kendaraan pribadi yang masuk dari ruas tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
“Ke arah Cikampek, ke arah timur itu tidak kena (ganjil-genap),” pungkasnya.
(Vetra)