GARUT, FOKUSJabar.id : Sidang perdana gugatan Pasangan Agus Supriadi Teh Imas (PASTI) atas penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta sudah digelar, Kamis (1/3/2018).
Menurut Kuasa Hukum PASTI, Cecep Suhardiman, agenda sidang tersebut pemeriksaan berkas gugatan.
“ Alhamdulillah, berkas gugatan dinyatakan lengkap dan tidak ada yang dikoreksi ,” sebut Cecep yang juga Pengacara Buni Yani.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada KPU Garut (tergugat) untuk menanggapi atau memberikan jawaban pada agenda sidang kedua, Senin (5/3/2018) mendatang. Lalu, dilanjutkan dengan agenda pembuktian surat, saksi-saksi fakta.
Selanjutnya Selasa-Rabu (6-7/3/2018) masih menghadirkan saksi-saksi dan ahli dari penggugat serta para saksi dari tergugat.
“ Agenda sidang hari Selasa-Rabu mendatang menghadirkan para saksi dari penggugat dan tergugat,” sebut Cecep.
Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, anggota DPRD Garut dari Fraksi Partai Demokrat, Dadang Sudrajat meminta seluruh kader Demokrat, PKB dan Partai Berkarya, relawan, serta para “pangrojong” bersabar menunggu keputusan PTTUN.
” Persidangan PTTUN akan berlangsung selama 15 hari kerja. Kami optimis PTTUN akan mengabulkan gugatan PASTI,” kata Dadang yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Garut penuh optimis.
Pihaknya sudah menyiapkan alat bukti, saksi dan saksi ahli yang memenuhi persyaratan sehingga gugatan PASTI dikabulkan.
” PTTUN merupakan lembaga peradilan yang independen dan profesional sehingga para hakim akan memutuskan secara adil dan objektif,” terangnya.
Dadang menjelaskan, logika hukum akan kita sampaikan dalam persidangan yang didukung bukti-bukti kebenaran. Keadilan akan menyingkirkan kedzoliman yang selama ini menimpa PASTI.
Untuk itu, para pendukung PASTI beserta para partai pengusung dan pendukung dapat terus bersama.
” Allah SWT maha adil dan maha berkehendak. Kita akan hadapi semua permasalahan dengan kesabaran, beretika, cerdas dan berdoa,” pungkasnya.
(Andian/Bam’s)