Kamis 12 Desember 2024

Jalan Protokol Kota Bandung Harus Bebas Alat Peraga Kampanye

BANDUNG, FOKUSJabar.id : KPU Kota Bandung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui dinas terkait bisa segera mengeluarkan ketentuan terkait titik mana saja yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2018 seperti baliho dan spanduk. Pasalnya, Pemkot Bandung memiliki ketentuan terkait pemasangan reklame sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 tahun 2017.

Perda Kota Bandung Nomor 2 tahun 2017 merupakan perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 4 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. Berdasarkan perda tersebut, penyebaran peletakan reklame (termasuk APK) harus disesuaikan dengan kawasan (zona).

“Terkait pemasangan APK, kita berharap dinas terkait untuk bisa menyampaikan titik mana saja yang diperbolehkan untuk dipasang APK. Ini karena ada beberapa kawasan yang tidak diperbolehkan memasang APK sesuai dengan kategori kawasan khusus, tematik dan terbatas. Bahkan hampir semua jalan protokol di Kota Bandung itu tidak boleh digunakan untuk memasang APK,” ujar Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok saat ditemui di kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Kamis (1/3/2018).

Berdasarkan pasal 2 di Perda Nomor 2 tahun 2017, setiap penyebaran peletakan reklame harus memperhatikan keamanan, keselamatan, kenyamanan masyarakat, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan serta sesuai dengan rencana kota. Selain itu, disebutkan juga untuk pola penyebaran peletakan reklame didasarkan pada kawasan (zoning).

Kawasan tersebut yakni kawasan Tematik yaitu kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame terpilih dengan ciri dan pengaturan tertentu meliputi Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur), Jalan L.L.RE Martadinata (Riau), Jalan Ir. H. Djuanda (Dago), Jalan Braga, Jalan Cihampelas, Jalan Cibaduyut, Jalan Sudirman, dibawah Flyover Pasopati, dibawah Flyover Kiaracondong, dan Flyover Jalan Jakarta. Lalu kawasan Khusus yakni kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame yaitu di Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalan R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan
Supratman dan Jalan Diponegoro

Selain itu, pemasangan reklame pun tidak diperbolehkan pada kawasan kantor pemerintahan, tempat pendidikan, tempat-tempat ibadah, lintasan jalan kereta api, rumah sakit, dan kantor militer/kepolisian. Kawasan lain yakni kawasan Selektif yakni kawasan atau lokasi tertentu yang dapat diselenggarakan kegiatan reklame berupa reklame melintang jalan (Bando) dan billboard secara selektif. Dan yang diperbolehkan untuk memasang reklame yakni di kawasan Umum, yaitu kawasan di luar kawasan Khusus dan kawasan Tematik.

“Hal ini harus diketahui oleh kami, dan semua pasangan calon. Termasuk Satpol PP dan Panwaslu untuk penertiban jika ada yang melanggar dalam pemangan APK. Kita berharap secepatnya diberikan titik yang diperbolehkan tersebut untuk kami sampaikan ke tim sukses paslon,” tuturnya.

Untuk APK yang sudah dipasang oleh tim sukses pasangan calon dan dinilai melanggar perda tersebut, Rifqi menyerahkan hal tersebut kepada Satpol PP dan Panwaslu untuk ditertibkan. Selain itu, untuk pemasangan APK termasuk bahan kampanye, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pemkot Bandung melalui dinas terkait.

“Untuk pemasangan APK sendiri, jumlahnya dibatasi. Seperti untuk baliho yakni lima buah yang disiapkan KPU, spanduk sebanyak 5 buah di setiap kelurahan yang dua spanduk dari KPU dan tiga sapnduk disiapkan tim sukses paslon, serta untuk umbul-umbul jumlahnya 50 per kecamatan yang terdiri dari 20 umbul-umbul dari KPU dan 30 umbul-umbul dari tim sukses paslon. Sementara untuk bahan kampanye seperti poster itu pemasangannya bebas asal sudah ada izin untuk pemasangan dan tidak dipasang di tiang listrik atau pohon termasuk fasilitas publik,” pungkasnya.

(ageng/DAR)

Berita Terbaru

spot_img