Senin 13 Januari 2025

Polres Ciamis Amankan Penyebar Berita Hoax

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reskrim Polres Ciamis amankan seorang penyebar berita bohong (hoax), Rabu (28/2/2018).

Pelaku bernama Bambang Yudiana warga Dusun Cibulakan, Desa Sirnajaya, Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis itu diamankan karena telah menyebarkan berita tentang penangkapan orang yang diduga gila.

Polisi saat meminta keterangan pelaku terkait berita hoax di Mapolres Ciamis, Rabu (28/2/2018). (Foto Husen)
Polisi saat meminta keterangan pelaku terkait berita hoax di Mapolres Ciamis, Rabu (28/2/2018). (Foto Husen)

“Saat ada kejadian santri mengamankan orang diduga gila tersangka ini mengapload poto orang yang diduga gila,” kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto di Mapolres Ciamis.

Saat mengunduh foto Omorang diduga gila itu, pelaku membubuhkan keterangan dengan kata-kata yang bisa memicu keresahan di masyarakat.

” Padahal kejadian sebenarnya tidak seperti yang ditulis pelaku,” jelas Hendra.

Karena dianggap bisa memicu keresahan di masyarakat, polisi pun mengamankan pelaku sesuai aturan hukun yang berlaku.

“Pelaku dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 atau pasal 15 UU Ri nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” tegas dia.

(Husen Maharaja/LIN)

Berita Terbaru

spot_img