BANJAR, FOKUSJabar.id : Ketua Panwaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman tak berdaya mengamankan alat peraga liar Pasangan Calon (Paslon) yang dipasang di kendaraan.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa bertindak karena tidak ada regulasi yang mendasari larangan branding foto di kendaraan yang bersifat tidak menetap.
” Sejauh ini dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak ada klausul yang melarang atau menganjurkan terhadap branding foto Paslon di kendaraan. Namun, kita sudah mengajukan hal tersebut ke Bawaslu pusat minimal mengeluarkan surat edaran, tapi tetap tidak ada larangan,” kata dia, Rabu (28/2/2018).
Branding foto Paslon itu berisifat pribadi bukan di sarana umum. Semisal, baliho yang terpasang di rumah relawan atau di tempat bisnis, selagi pemiliknya tidak berkebaratan maka pihaknya tidak bisa melarang.
” Terkecuali ada yang kebaratan maka kami akan tindak,” imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya akan bertindak tegas jika ada pelanggaran Pilkada dalam proses tahapan kampanye.
(Boip/Bam’s)