JAKARTA, FOKUSJabar.id: Badan Narkotika Nasional (BNN) menungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp6,4 trilyun.
Jumlah ini diperoleh dari hasil pengembangan kasus jaringan narkotika mendiang Freddy Budiman dan anak buahnya, yakni Togiman serta Haryanto Candra yang masih mendekam di penjara.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan bahwa penyidik menangkap tiga orang tersangka dari hasil TPPU yakni Devi Yuliana, Hendi Ramli, dan Fredi Hero.
“Ketiganya kami tangkap di Jakarta pada 14 Februari lalu,” kata Arman di gedung BNN Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Arman menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah menggunakan enam perusahaan fiktif yang bergerak di bidang ekspor-impor untuk melakukan transaksi keuangan dari sejumlah bandar narkotika.
“Jadi modusnya seolah-olah impor barang, namun itu tidak benar. Mereka hanya menerbitkan invoice fiktif, kemudian uang hasil tindak pidana itu dikirim ke sana dengan alasan membayar barang-barang yang dibeli melalui proses impor tadi,” tambahnya, seperti dilansir CNN.
Dari data BNN terdapat 14 negara yang menjadi tempat penerimaan transfer uang di antaranya yakni Cina, India, Jepang, Jerman, dan Australia. Tercatat sejak 2014 hingga 2016 transaksi yang dilakukan mencapai Rp6,4 trilyun.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika dan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
(Agung/LIN)