Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Garut Dadang Sudrajat meminta agar komisioner KPU serta jajaran Panwaslu yang lainnya pun mengundurkan diri dari lembaganya masing-masing.
Terlebih menurutnya, mereka secara kolektif kolegial melakukan tindakan tersebut. Artinya, mereka harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatan oknum yang menerima suap.
“Kedua lembaga penyelenggara Pemilu di Garut itu harus mengundurkan diri,” tegas Dadang melalui sambungan telepon, Selasa (27/2/2018).
Dadang bercerita bahwa KPU Garut sempat menjadi pusat study KPU daerah se Indonesia. Saat itu KPU Garut dianggap berhasil menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada.
Prestasi komisioner KPU Garut periode pertama dan kedua tersebut kini tidak ada artinya karena ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Padahal negara sudah menjamin penghasilan komisioner. Setiap bulannya komisioner menerima penghasilan tetap lebih dari Rp10 juta dengan fasilitas lain yang cukup. Penghasilan mereka pun bertambah dengan pelaksanaan Pemilu, lau kurang apalagi negara ini,” sesal Dadang.
Dadang pun berharap anggaran Pilkada yang cukup besar pun diawasi lebih ketat oleh Komisi C dan pimpinan DPRD Garut.
” Sumpah yang mereka ucapkan, diingkari seakan mereka tidak sadar berhadapan dengan Allah SWT saat mereka mengucapkan ikrar,” kata dia.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini banyak pemilih yang datang ke DPRD dan mengutarakan kekecewaan serta ketidakpercayaan mereka terhadap penyelenggare Pemilu di Garut sekarang.
” Demi kehormatan rakyat Garut, akan lebih baik jika para anggota KPU Garut dan Panwaslu segera mengundurkan diri dan proses hukum terus dikembangkan,” pungkasnya.
(Andian/LIN)