CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kepala Inspektorat Kabupaten Ciamis Tatang menyebut bahwa sejauh ini tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Ciamis yang melakukan pelanggaran berat di Pilkada Ciamis.
“Alhamdulillah pada tahapan kampanye ini pun tidak ada ASN yang melanggar. Apalagi kita selalu sosialisasi dan memberikan imbauan terkait aturan ASN di Pilkada,” kata Tatang di kantornya, Selasa (27/2 /2018).
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Inspektorat terkait adanya ASN yang mengikuti deklarasi salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis beberapa waktu lalu (sebelum penetapan).
BACA JUGA:
Hari Ini Demokrat Garut Rapat Pengarahan Struktur di 5 Kecamatan
Menurut Tatang, rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti ke Komisi ASN dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis.
Menurut dia, ASN yang dimaksud Panwaslu Kabupaten Ciamis sudah mengajukan cuti tahunan.
“Ada ASN namun, sudah diklarifikasi oleh ASN yang bersangkutan. Beliau sudah mengajukan cuti tahunan dan sudah cuti di luar tanggungan negara. Bukti-buktinya sudah ada,” jelas dia.
Dia menegaskan bahwa ASN di Kabupaten Ciamis selalu berperilaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka pun ikut serta menyukseskan Pilkada Serentak 2018 dengan menjaga kondusifitas daerah.
“Saya yakin ASN di Ciamis itu kondusif,” pungkasnya.
(Ibenk/LIN)