Senin 6 Januari 2025

Apdesi Ciamis Sesalkan Sikap Tak Netrak Kades dan Perangkat Desa Ini

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis menetapkan seorang kepala desa dan seorang perangkat desa dari kecamatan yang berbeda, telah melakukan pelanggaran Pilkada Serentak 2018 Ciamis.

Ketua Assosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Ciamis A. Gunawan menyayangkan perilaku Kades dan perangkat desa yang menghadiri deklarasi pasangan calon.

Menurut dia, keberpihakan itu telah mencedrai netralitas yang didengungkan selama ini.

BACA JUGA:

Hari Ini Demokrat Garut Rapat Pengarahan Struktur di 5 Kecamatan

“Sebagai pegawai pemerintah seharusnya mereka tidak melakukan itu,” tegas Gunawan, Selasa (27/2/2018).

Gunawan mengaku sudah berulangkali mensosialisasikan larangan dan kewajiban Kades dan perangkatnya di Pilkada Serentak.

“Bahkan di setiap pertemuan dengan desa atau kecamatan kami selalu sosialisasikan larangan dan kewajiban kita di Pilkada Serentak,” jelas dia.

Lebih lanjut dia berhadap Kades dan perangkatnya selalu bisa menjaga netralitas sebagai pegawai desa, salah satunya dengan tidak menghadiri kampanye paslon Bupati Ciamis.

Kades dan perangkatnya harus ikut menyukseskan Pilkada Serentak 2018 Ciamis, bukan malah berpihak kepada Paslon.

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades dan perangkat desa itu, Panwaslu Ciamis sudah mengirim surat rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ciamis.

“Kami hanya memberikan surat rekomendasi kepada dinas terkait karena pelanggaran dilakukan sebelum massa kampanye. Saya berharap hal itu tidak lagi terjadi,” kata Kepala Divisi SDM dan Organisasi, Panwaslu Kabupaten Ciamis Samsul Maarif.

(Ibenk/LIN)

Berita Terbaru

spot_img