CIMAHI,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Cimahi segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang pengurangan kantong plastik, terutama pemakaian di toko-toko besar dan ritel modern. Perwal ini bertujuan agar masyarakat dapat mendukung gerakan diet kantong plastik.
Wakil Walikota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, harga yang murah menjadi salah satu faktor banyaknya penggunaan kantong plastik, namun dampak buruknya adalah plastik butuh ratusan tahun untuk dapat terurai oleh alam.
BACA JUGA:
3 Kios Pangkas Rambut di Cimanuk Garut Dilalap Api
“Sampah plastik banyak sekali di sungai maupun di mana-mana dan timbunan sampah itu kebanyakan kantong-kantong plastik, jadi kita memerlukan payung hukum ataupun Peraturan Walikota untuk diet kantong plastik,” ujar Ngatiyana dalam acara Zero Waste Youth Festival, di Bandung Creative Hub, Jalan Laswi, Bandung, Senin (26/2/2018).
Dalam Perwal tersebut, nanti akan diatur berbagai hal teknis untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di masyarakat. Ngatiyana berharap bisa menekan pemakaian kantong plastik hingga nol, sehingga masyarakat membawa kantong kain sendiri untuk membawa barang belanja.
“Teknisnya nanti (kantong plastik) berbayar ataupun dikurangi sama sekali itu juga bisa jadi. Tapi kalau berbayar dengan harga murah rasanya tidak akan mengurangi juga,” sambungnya.
Jumlah keseluruhan sampah yang dihasilkan warga Cimahi perharinya mencapai 300 ton, dan sayangnya tempat pembuangan akhir sampah sangat terbatas yaitu hanya di TPAS Sarimukti. Ia menuturkan, dalam kurun waktu sekira dua tahun kedepan sudah tidak memungkinkan lagi memanfaatkan TPAS Sarimukti sebagai tempat pembuangan akhir sampah, sehingga perlu langkah preventif seperti mendaur ulang sampah oleh masing-masing individu.
“Kita harus atur strategi kita bagaimana sampah ini bisa dikurangi, jadi sampah jangan sampai dibuang tapi didaur ulang. Dan mayoritas yang berada di di TPS Sarimukti adalah sampah plastik,” ungkapnya.
Kedepan, apabila Perwal sudah terbit maka Pemerintah Kota Cimahi akan gencar terlebih dahulu melakukan sosialisasi baik kepada pemilik ritel, perusahaan-perusahaan, hingga masyarakat agar mereka sangat memahami peraturan baru tersebut.
(Vetra)